BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dunia ekonomi
kini telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, yaitu Sistem
Ekonomi Konvensional dan Sistem Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Konvensional
merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia,
termasuk Indonesia. Eknomi konvensional merupakan sistem ekonomi yang
memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan
perekonomian, pemerintah juga bisa ikut andil untuk memantau kegiatan
perekonomian yang berjalan, bisa juga tidak.
Sistem
ekonomi konvensional sendiri juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sistem
Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan
bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis
diwakili oleh Uni Soviet, Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Kamboja
dan lain-lain. Ekonomi Kapitalis dan Sosialis lahir dari dua ideologi yang
berbeda sehingga persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, sebenarnya merupakan
pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi.
Pasca
perang dunia kedua, negara-negara di dunia mengalami masalah krisis dan
problematika ekonomi yang sama diantaranya adalah inflasi, krisis moneter Internasional,
problematika pangan, problematika hutang negara yang terus berkembang dan
lain-lain. Penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan
negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan
politik di negaranya, sehingga negara-negara pada masa dunia ketiga tidak akan
pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada[[1]].
Bersamaan dengan problematika dunia tersebut, adanya keinginan untuk menemukan
Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas
dasar keadilan dan persamaan hak memunculkan Sistem Ekonomi Islam ke permukaan
dunia ekonomi.
Pada
tahun 90-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam
dalam tatanan dunia Internasional, diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam di
kawasan Timur Tengah. Hal tersebut akhirnya menimbulkan asumsi masyarakat bahwa
Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam juga mencakup
ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, public finance,
model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana
sejarah tentang Sistem Ekonomi Konvensional Sistem
Ekonomi Islam?
1.2.2
Bagaimana
perbedaan Ekonomi Konvensional dengan Ekonomi Islam?
1.2.3
Apa
saja konsep dasar Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam?
1.2.4
Bagaimana
perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk
mengetahui sejarah tentang Sistem Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam.
1.3.2
Untuk
mengetahui tentang perbedaan Ekonomi Konvensional dengan Ekonomi Islam.
1.3.3
Untuk
mengetahui konsep dasar Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam.
1.3.4
Untuk
mengetahui tentang perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia.
[[1]] Todaro, Michael P. 1997. Economic Development In The Third World. London:
Long Man.. halaman 5-15
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Sistem Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
2.1.1
Sejarah
Ekonomi Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, dikenal dua kekuatan sistem ekonomi
yang mendominasi, yaitu Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Sosialis. Terdapat
dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut,
Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi
Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa
Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua sistem
ekonomi tersebut lahir dari dua muara ideologi yang berbeda sehingga persaingan
dari dua sistem ekonomi tersebut hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi
politik dan pembangunan ekonomi.
Sistem
kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin
dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai
kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya
persaingan diantara sesamanya untuk bertahan.
Sistem
ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan
memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta
ketimpangan ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan
kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama
mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan
harta oleh negara, kesamaan ekonomi, dan disiplin politik.
Setelah
runtuhnya Sosialisme di Uni Soviet seolah memberikan sinyal terhadap dunia
bahwa ideologi Kapitalis mulai menguasai berbagai negara-negara di dunia.
Ekonomi Kapitalis yang hanya di miliki oleh pemilik modal saja, kekayaan hanya
bertumpuk pada segelintir orang. Ideologi kapitalisme hanya mengedepankan sifat
indivisualistik belaka, Sehingga, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin
miskin.
Sistem
Kapitalis – yang berorientasi pada pasar – sempat hilang pamornya setelah
terjadinya Hyper Inflation atau inflasi besar-besaran di Eropa tahun
1923 dan masa resesi atau kelesuan dalam perekonomian pada tahun 1929–1933 di
Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam
menciptakan kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di
kembangkannya, yaitu mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, bangkrutnya
bank-bank didunia, terhentinya sektor produksi dan terjadi depresi pada ekonomi
dunia.
Momentum
tersebut digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif –
yang telah berkembang ideologinya – dipelopori oleh Karl Mark, sistem ini
berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum bawah dengan Sistem Ekonomi
tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda
perekonomian. Namun, dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat memberikan
jalan keluar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dunia sehingga pada
akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an, Sistem Ekonomi tersebut mulai
hancur ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet
menjadi beberapa bagian.
Pada awal
tahun 1990-an, dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi
Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara
Sosialis-pun bergerak searah dengan trend yang ada sehingga muncullah istilah
Neososialis yang sebenarnya hanyalah modifikasi dari Sistem Sosialis dan
perubahannya kearah sistem Mekanisme Pasar.
Pasca
Perang Dunia kedua, meskipun modifikasi dari Ekonomi Orientasi Pasar dan
Neososialis banyak dijalankan oleh negara-negara di dunia, kesua Sistem Ekonomi
tersebut tetap belum mampu untuk mencari solusi dari krisis dan
problematika ekonomi dunia[[1]]
diantaranya adalah inflasi, krisis moneter Internasional, problematika pangan,
problematika hutang negara yang terus berkembang dan lain-lain. Disaat yang sama, negara-negara pada masa dunia
ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh
aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan
negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan politik
negara tersebut, sehingga negara-negara dunia ketiga tidak akan pernah dapat
menyelesaikan permasalahan yang ada.
Posisi
negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia kedua menjadi objek tarik
menarik dari dua kekuatan ideologi tersebut, hal itu disebabkan tidak adanya visi
rekonstruksi pembangunan ekonomi oleh para pemimpin negara muslim dari sumber
Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan
kolonialisme barat.
2.1.2
Sejarah
Tentang Sistem Ekonomi Islam
2.1.2.1
Sebelum
Dikenalnya Ekonomi Islam Di Dunia
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad
sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai
kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya
yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan
al-hadits.
Rasulullah membentuk majelis syura yang sebagian
bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian
juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal.
Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal
tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat
ghanimah sebelum turunnya Surat Al-Anfal ayat 41 yang menjelaskan orang-orang
yang berhak mendapat bagian ghanimah.
Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan
adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di
zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya
tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakan baik pendapatan dan
pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan
kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi
lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah ekonomi Islam pada dasarnya
bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw dan
para Khulafaur Rasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman.
Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa
Muhammad Saw., bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak
bertentangan dengan ajaran Islam.
Perekonomian di zaman Khulafaur Rasyidin banyak diwarnai
dengan perluasan wilayah kekuasaan dan inovasi-inovasi dalam bidang ekonomi.
Seperti pada zaman Khalifa Umar bin Khattab di mana beliau memfungsikan secara
optimal BMT dan membentuk Diwan Islam yang pertama. Salah seorang ekonom pada
periode pertama adalah Abu Yusuf. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj,
banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara
dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini mencakup berbagai bidang antara lain: tentang
pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.
Pada periode berikutnya, hadir Al-Ghazali dengan
kitabnya yang berjudul Ihya ‘Ulum al-Din. Bahasan ekonomi Al-Ghazali
mencakup aspek luas, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi: pertukaran
dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan
keuangan publik. Kemudian diikuti dengan lahirnya Mohd Iqbal, dalam karyanya, Puisi
dari Timur, ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme Barat dan
reaksi ekstrem dari komunisme. Sedangkan pada periode kontemporer hadirlah
ekonom-ekonom, seperti Umer Chapra, Mannan dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Islam sudah
lahir sejak jaman Rasulullah, dan mempunyai aturan yang baik dan jelas.
Banyak pemikiran-pemikiran tersebut yang di adopsi oleh sistem perekonomian
Barat, dan banyak pula yang kemudian seperti terlahir dari Barat, karena banyak
hal yang disemukan.
2.1.2.2
Mulai
Dikenalnya Ekonomi Islam Di Dunia
Dengan
hancurnya Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis pada awal tahun
90-an membuat Sistem Ekonomi Orientasi Pasar disanjung sebagai satu-satunya
sistem ekonomi yang shahih. Namun, Sistem Ekonomi Orientasi Pasar justru
membawa akibat negatif dan lebih buruk, banyak negara miskin semakin bertambah
miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin bertambah kaya. Dengan
kata lain, sistem ekonomi ini juga gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat
terutama dinegara-negara berkembang.
Menurut
Joseph E. Stiglitz (2006:15) kegagalan ekonomi Amerika pada awal tahun 90-an dikarenakan
keserakahan dari sistem Kapitalisme itu sendiri, ketidak berhasilan secara
penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan antara lain oleh kelemahan
atau kekurangan dari masin-masing sistem ekonomi yang justru lebih besar
dibandingkan dengan kelebihan masing-masing sistem tersebut. Itulah yang
menyebabkan timbulnya pemikiran baru tentang sistem ekonomi islam/syariah
terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas
penduduknya beragama islam. Negara-negara yang berpendudukkan masyarakat
muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada
Al-quran dan hadits yaitu sistem ekonomi syariah.
Pada
awalnya, keraguan masih menyelimuti banyak pihak tentang keberadaan Sistem
Ekonomi Islam sebagai sebuah alternatif. Beberapa pakar juga mengatakan bahwa Sistem
Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis. Pada
kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya,
terdapat karakteristik khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi
terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem
Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral
dan komprehensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati
ajaran Islam. Kesesuaian sistem tersebut dengan sifat asal manusia menjadi
membentuk sebuah keselarasan sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam
implementasinya. Kebebasan berekonomi yag tetap terkendali menjadi ciri dan prinsip
Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda
perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi
yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan
pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap
indivudu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan
kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa
merusak sistem sosial yang ada.
2.2 Perbedaan
Sistem Ekonomi Konvensional Dengan Sistem Ekonomi Islam
2.2.1
Ekonomi Konvensional
Sistem
ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi klasik atau
tradisional, diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan
Adam Smith pada tahun 1776. Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan
pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil
kebijakan negara.
Sistem
ekonomi klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Awalnya
ditemukan pada suatu tradisi keringanan yang bersifat memberi batasan dari
kekuasaan tenaga politis, yang memberi gambaran tentang pendukungan kebebasan setiap
individu. Teori itu juga bersifat membebaskan setiap individu
untuk mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing
dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi
untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan
terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin.
Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Di dalam
sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu
berpengaruh diantaranya:
a.
Sistem Ekonomi Kapitalis
Munculnya
kapitalime dapat ditelusuri semenjak abad ke-16 bahkan semenjak ide-ide awal
pencerahan Eropa. Pemikiran-pemikiran mengenai indivisualisme, Humanisme,
Protestanisme, Liberalisme dan Pragmatisme banyak dikemukakan pada masa-masa
pencerahan eropa[[2]].
Ada dua hal yang melatarbelakangi transformasi kapitalisme, yaitu:
1)
Reformasi Protestan
Reformasi protestan mengubah pandangan keagamaan masyarakat Eropa yang
awalnya menganggap rendah kegiatan pandangan (mencari kekeyaan). Reformasi
protestan melahirkan pandangan etos kerja yang kemudian menjadi faktor
pendorong masyarakat eropa berfikir kapitalis. Adalah seorang penganut
protestan yang bernama Benyamin Franklin yang banyak menggembor-gemborkan
tentang semangat untuk mencari keuntungan-keuntungan yang rasional.
2)
Revolusi Industri
Revolusi industri dengan penemuan teknologi barunya (mesin) di Inggris.
Mengubah pola produksi dan pola ekonomi. Struktur ekonomi menjadi terpolarisasi
kedalam hubungan antara pemilik modal industri dan kaum pekerja. Fase ini
ditandai oleh pengaruh pemikiran Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “An
Iqury Into The Nature and Cause of nation”.
Disamping itu, ekonomi kapitalis berkembang karena adanya politik
kolonialisme dan imprealisme yang melanda negara-negara Asia dan Afrika. Paul
Baran menyatakan bahwa kapitalisme terbentuk ketika terjadi akumulasi modal
dalam bentuk modal dagang yang kemudian menjadi dasar ekspansi Eropa dimana
negara memberikan dukungan terhadap kompetisi. Dengan demikian, Baran melihat
perkembangan kapitalisme sebagai perkembangan di satu wilayah dengan mengorbankan
wilayah-wilayah lainnya.
Dalam sistem ini pemerintah dapat ikut
campur atau tidak sama sekali dalam system ekonomi ini. Lembaga hak milik
swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Pemberian hak pemilikan
atas harta kekayaan memliliki fungsi ekonomi penting yaitu Para individu
memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif
mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan
karena setiap individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya
kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia. Ia
memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak
pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Dengan demikian sistem ekonomi kapitalis
sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila
setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya
campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang
tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat.
Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis
berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas).
Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara
efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis.
a) Ciri-ciri
Ekonomi Kapitalis:
·
Pengakuan yang luas atas hak-hak
pribadi dimana Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu dan Inidividu
bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagidirinya.
·
Perekonomian diatur oleh mekanisme
pasar dimana Pasar berfungsi memberikan sinyal kepada produsen dan konsumen
dalam bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin.
“The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien serta
motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba
·
Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus,
yang selalu mengejar kepentingan sendiri.
b)
Kelebihan Ekonomi Kapitalis:
·
Lebih efisien dalam memanfaatkan
sumber-sumber daya dan distribusi barang- barang.
·
Kreativitas masyarakat menjadi
tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik
·
Pengawasan politik dan sosial
minimal, karena tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil.
c)
Kelemahan-kelemahan Kapitalis:
·
Tidak ada persaingan sempurna. Yang
ada persaingan tidak sempurna dan persaingan monopolistik.
·
Sistem harga gagal mengalokasikan
sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak
memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).
b.
Sistem Ekonomi Sosialis
Ekonomi Sosialis adalah gerakan ekonomi
yang muncul sebagai perlawanan terhadap ketidak-adilan yang timbul dari sistem
kapitalisme. Sebutan sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang-orang
yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan
pemerintah. Dalam bentuk yang paling lengkap sosialisme melibatkan pemilikan
semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh
negara, dan menghilangkan milik swasta. Dalam masyarakat sosialis hal yang
menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan. Untuk mewujudkan rasa
kebersamaan ini, alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber
ekonomi diatur oleh negara.
Dengan demikian sistem ekonomi sosialis
merupakan suatu sistem yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap
orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan
pemerintah. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin
kesejahteraan masyarakat
a)
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis:
·
Kepemilikan Harta oleh Negara
Seluruh bentuk produksi dan sumber
pendapatan menjadi milik masyarakat secara keseluruhan. Hak individu untuk
memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan.
·
Kesamaan Ekonomi
Sistem ekonomi sosialis menyatakan,
(walaupun sulit ditemui disemua Negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam
suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu
disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.
·
Disiplin Politik
Untuk mencapai tujuan diatas, keseluruhan
Negara diletakkan dibawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua
aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak kepemilikan harta
dihapus. Aturan yang diperlakukan sangat ketat untuk lebih menggefektifkan
praktek sosialisme. Hal ini yang menunjukkan tanpa adanya upaya yang lebih
ketat mengatur kehidupan rakyat, maka keberlangsungan system sosialis ini tidak
akan berlaku ideal sebagaimana dicita-citakan oleh Marx, Lenin dan Stalin.
b)
Ciri-ciri sistem ekonomi Sosialis
·
Lebih mengutamakan kebersamaan
(kolektivisme):
ü
Masyarakat dianggap sebagai
satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
ü
Tidak ada pengakuan atas hak-hak
pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
ü
Peran pemerintah sangat kuat.
ü
Pemerintah bertindak aktif mulai
dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
ü
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan
ekonomi semuanya diatur oleh negara.
·
Sifat manusia ditentukan oleh pola
produksi :
ü
Pola produksi (aset dikuasai
masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis).
ü
Pola produksi (aset dikuasai
individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
ü
Mengabaikan pendidikan moral.
c)
Kelebihan Ekonomi Sosialis:
·
Disediakannya kebutuhan pokok
Setiap warga Negara disediakan kebutuhan
pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas
kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan
dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam
pengawasan Negara.
·
Didasarkan perencanaan Negara
Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan
perencanaan Negara yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya.
Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang
berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
·
Produksi dikelola oleh Negara
Semua
bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang
diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.
d)
Kelemahan sistem Ekonomi Sosialis
·
Sulit melakukan transaksi.
Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu
yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik
pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat
terbatas, demikian pula masalah harga juga ditentukan oleh pemerintah, oleh
karena itu stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat
harga ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oelh mekanisme pasar.
·
Membatasi kebebasan
Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat
mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam
memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak
langsung sistem ini terikat kepada system ekonomi dictator. Buruh dijadikan
budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
·
Mengabaikan pendidikan moral
Dalam system ini semua kegiatan diambil
alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidika moral individu
diabaikan. Dengan demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi
tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi.
2.2.2
Ekonomi Islam
Gagalnya
sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis dalam menciptakan kesejahteraan
masyarakat mengharuskan adanya pemecahan. Karena itu, negara-negara muslim
sangat membutuhkan suatu sistem yang lebih baik yang mampu memberikan semua
elemen untuk berperan dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem
ekonomi ialah bukanlah sistem ekonomi alternatif maupun sestem ekonomi
pertengahan; sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi solutif atas
berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
Nasution
(2007:11) mengemukakan sitem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang di
dasarkan pada ajaran dan nilai- nilai islam yang bersumber dari Al- Quran,
Sunnah, Ijma, Qiyas atau sumber lainnya. Nilai – nilai sistem ekonomi Islam ini
merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif[[3]].
Secara umum, lahirnya ide tentang sistem ekonomi islam didasarkan pada
pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam tentulah tidak
hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketentuan dan iman, melainkan
juga jawaban atas berbagai masalah yang dihadapai oleh manusia, termasuk
ekonomi.
Sistem
ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas,
yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam
sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi
pendapatan, seperti tercantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7, berikut terjemahan
ayat tersebut:
“Apa saja
harta rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
Islam telah
mengatur kehidupan manusia dengan ketentuan-ketentuan yang telah di syariahkan.
Keberadaan aturan itu semata-mata untuk menunjukkan jalan bagi manusia dalam
memperoleh kemuliaan. Perilaku orang muslim dalam bidang ekonomi selalu
diorientasikan pada peningkatan keimanan, karena implementasi dari pemahaman
islam akan membentuk kehidupan yang islami dalam masyarakat secara langsung.
Sistem ekonomi islam di bangun berdasarkan atas sumber islam yakni Al-Quran dan
Hadist.
Secara
konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi
Islam dalam memandang manusia. Ekonomi konvensional mengasumsikan mansusia
sebagai Rational economic man atau manusia ekonomi yang rasional,
sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia ekonomi yang berkarakter
Islami atau Islamic economic man. Islamic economic man dianggap
perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk senantiasa
yakin bahwa Allah lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan
kesuksesan hidup di dunia dan di akhirat.
Dalam
mengkonsumsi suatu barang, Islamic economic man tidaklah dilandasi niatan
hanya untuk mencari kepuasaan belaka. Namun lebih dari pada itu, seorang Islamic
economic man akan lebih mempertimbangkan tentang status barang tersebut, apakah
halal atau haram dan bagaimana cara barang tersebut didapatkan, apakah merugikan
orang lain atau tidak. Tindakan tersebut merupakan pertimbangan-pertimbangan
yang harus diperhitungkan oleh seorang Islamic economic man. Oleh karena
itu, Islamic economic man tidaklah materialistik. Ia selalu memegang
prinsip syariah yang selalu menekankan pentingnya berbuat kebajikan terhadap
semua orang. Tolong menolong, peduli terhadap sesama merupakan salah satu diantara
karakterisik Islamic economic man yang berkecimpung di dalam aktivitas
perekonomian. Para ulama Islam telah menyepakati bahwa salah satu tujuan
terpenting syari’ah adalah mengurangi kesulitan dan berusaha untuk menjadikan
hidup setiap manusia menjadi nyaman. Berbeda dengan kapitalisme yang mempunyai
karakter materalistik sehingga kurang mengindahkan nilai-nilai etika.
a)
Prinsip Dasar Ekonomi Islam:
v
Prinsip Tauhid
Tauhid adalah fondasi keimanan
Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang ada di alam semesta ini didesain dan
dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan dan semuanya pasti
memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada
eksista jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di
dalamnya.
v
Prinsip Khilafah
Manusia merupakan khalifah Allah SWT
di muka bumi dengan dibekali perangkat baik jasmani maupun rohani dapat
berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini
adalah:
ü Persaudaraan
yang universal.
ü Sumber daya
adalah aman.
ü Gaya hidup
sederhana.
ü Kebebasan manusia.
v Prinsip
Keadilan
Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran
Islam, implikasi dari prinsip ini adalah:
ü Pemenuhan
kebutuhan pokok manusia.
ü Sumber-sumber
pendapatan yang halal dan baik.
ü Distribusi
pendapatan dan kekayaan yang merata.
ü Pertumbuhan
dan stabilitas.
Dalam
ekonomi Islam, hukum hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menimati dan
memindah tangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara oleh Islam, tetapi
mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena
kekayaannya itu juga merupakan hak masyarakat bahkan hewan. Oleh karena itu,
al-Qur’an tidak menginginkan harta kekayaan itu hanya berputar diantara
orang-orang kaya saja. Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi
tiga, yaitu:
a.
Hak milik individual (Milkiyah
fardhiyah/privat ownership).
b.
Hak milik Umum atau publik (Milkiyah
‘ammah/public ownership).
c.
Hak milik negara (Milkiyah
daulah/state ownership).
a)
Ciri-Ciri Ekonomi Islam:
·
Harta adalah kepunyaan
Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·
Ekonomi terikat dengan Akidah,
Syariah (Hukum), dan Moral.
·
Keseimbangan antara Kerohanian
dan Kebendaan.
·
Ekonomi Islam Menciptakan
Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
·
Kebebasan individu dijamin dalam
islam
·
Negara diberi kewenangan turut
campur dalam perekonomian
·
Zakat.
·
Larangan riba.
b)
Kelebihan Ekonomi Islam:
·
Menjunjung
Kebebasan Individu
Individu mempunyai
kebebasan untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan pemunuhan kebutuhan
hidupnya. Dengan kebebasan ini tiap individu dapat bebas mengoptimalkan
potensinya. Kebebasan individu dalam Islam didasarkan atas nilai-nilai tauhid
yang membebaskan dari segala sesuatu kecuali Allah SWT. Nilai tauhid inilah
yang akan menjadikan individu breani dan percaya diri.
·
Mengakui
Hak Individu terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Hak pemilikan
harta hanya diperoleh dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Islam.
Islam mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan sehingga
keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal
ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedartitipan Allah.
·
Ketidaksamaan
Ekonomi dalam Batas yang Wajar
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan.
Salah satu penghalang yang menjadikan banyaknya ketidakadilan bukan disebabkan
karena Allah, tetapi ketidakadilan yang terjadi dikarenakan sistem—yang dibuat
manusia sendiri—. Misalnya, masyarakat lebih hormat kepada orang yang mempunyai
jabatan tinggi dan lebih banyak mempunyai harta, hingga masyarakat
terkondisikan bahwa orang-orang yang mempunyai jabatan dan harta mempunyai
kedudukan lebih tinggi dibanding yang lainnya. Akhirnya, sebagian orang yang
tidak mempunyai harta dan jabatan merasa bahwa, "Allah itu tidak
adil".
·
Jaminan
Sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara: dan
setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin
setiap negara, dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk
hidup". Dalam sistem ekonomi Islam negara mempunyai tangj jawab untuk
mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara
umum.
·
Distribusi
Kekayaan
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat
dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
Sumberdaya alam adalah hak manusia untuk dipergunakan manusia untuk
kemaslahatannya, upaya ini tidak menjadi masalah bila tidak ada usaha untuk
mengoptimalkan melalui ketentuan-ketentuan syariah.
·
Larangan
Menumpuk Kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan
secara berlebihan. Seorang muslim berkewajiban untuk mencegah dirinya dan
masyarakat supaya tidak berlebihan dalam pemilikan harta. Seorang muslim
dilarang beranggapan terlalu berlebihan terhadap harta sehingga menyebabkan ia
mengunakan cara-cara yang tidak benar untuk mendapatkannya.
·
Kesejahteraan
Individu dan Masyarakat
Islam mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan
antara satu dengan yang lain. Masyarakat akan menjadi aktor yang dominan dalam
membentuk sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh
karakter masyarakat. Demikian juga sebaliknya, tidak akan terbentuk karakter
masyarakat khas tanpa keterlibatan dari individu-individu.
c) Kelemahan Ekonomi Islam
·
Lambatnya
Perkembangan Literatur Ekonomi Islam
Literatur ekonomi Islam yang
sebagian besar berasal dari teks-teks arab mau tidak mau diakuinya mengalami
perkembangan yang kurang signifikan. Sehingga menyebabkan munculnya dominasi
literature ekonomi konvensional yang saat ini mempengaruhi masyarakat bahwa
tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah-masalah aktual kecuali
ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi masyarakat untuk
mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi Islam. Hal ini
diakibatkan adanya hegemoni literature ekonomi konvensional terhadap ekonomi
Islam, sehingga setiap prilaku kita tidak lepas dari pengaruh ekonomi
konvensional.
·
Praktek
Ekonomi Konvensional Lebih Dahulu Dikenal
Praktek ekonomi konvensional lebih
dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan langsung dengan konsep
ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi, produksi, distribusi dan
lainya. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan diterima oleh masyarakat
yang lebih dahulu beresntuhan dengan konsep ekonomi konvensional. Kita telah
mengetahui ekonomi konvensiona merupakan kepanjangan dari system ekonomi
kapitalis meskipun tidak sepenuhnya. Karena secara tersirat ekonomi
konvensional juga mengadopsi system ekonomi sosialis. Di sinilah salah satu
letak kelemahan system ekonomi Islam.
·
Tiada
Representasi Ideal Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Islam
Di beberapa Negara yang menggunakan
Islam sebagai pedoman dasar kenegaraanya ternyata belum mampu sepenuhnya
mengelola system perekonomiannya secara professional. Bahkan banyak
Negara-negara Islam di Timur Tengah yang tingkat kesejahteraanya kurang maju
jika dibandingkan dengan Negara Eropa dan Amerika.
·
Pengetahuan
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kurang
Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan
pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan pengetahuan Islam. Masa transformasi
pengetahuan yang terjadi pada abad pertengahan kurang dikenal oleh masyarakat.
Hal ini yang menyebabkan timbulnya pemahaman bahwa pengetahuan lahir di daratan
Eropa, apalagi berbagai informasi lebih mengarahkan pada pemikiran-pemikiran
tokoh-tokoh Eropa. Karenanya lebih mengenai Adam Smith, Robert Malthus, David
Ricardo, JM Keynes dan sebagainya, dibandingkan dengan tokoh-tokoh ekonomi
Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan
sebagainya.
Padahal mengetahui perkembangan
sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap
tokoh-tokoh ekonomi Islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi
ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh-tokoh ini.
·
Pendidikan
Masyarakat yang Materialisme
Pengangguran di masyarakat bukan
murni cerminan perilaku malas. Tetapi, pengangguran di sini lebih banyak
disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang jenis dan
pendapatan/penghasilan usaha yang belum tepat. Sementara kita harus jujur
mengakui ekonomi Islam masih belum berperanan maksimal dalam membantu
mengangkat ekonomi kerakyatan. Sebagai contoh pedagang lebih mnyukai meminjam
pada rentenir di banding pada BMT yang ada. Karena rentenir tidak memerlyukan
persyaratan yang ‘ribet’, sementara BMT atau BPRS memerlukan segudang jaminan
sebagai syarat peminjaman.
2.2.3
Analisa
Perbedaan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
Bila
dilihat dari berbagai aspek perbedaan sistem ekonomi konvenional dengan ekonomi
islam:
No
|
Keterangan
|
Konvensional
|
Islam
|
1
|
Sumber
|
Daya
fikir manusia
|
Al-Quran
|
2
|
Motif
|
Rasional
materialism
|
Ibadah
|
3
|
Paradigma
|
Pasar
|
Syariah
|
4
|
Pondasi
dasar
|
Manusia
ekonomi
|
Muslim
|
5
|
Landasan
filosofi
|
Utilitarian
individualism
|
Falah
|
6
|
Investasi
|
Bunga
|
Bagi
hasil
|
7
|
Distribusi
kekayaan
|
Pajak
dan tunjangan
|
Zakat,
infaq, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan
|
8
|
Konsumsi-produksi
|
Egoisme,
materalisme dan rasionalisme
|
Maslahah,
kebutuhan dan kewajiban
|
9
|
Mekanisme
pasar
|
Bebas
|
Bebas
dan dalam pengawasan
|
Berdasakan uraian di atas, jelaslah perbedaan mendasar antara
ekonomi islam dan ekonomi konvensional, di antaranya:
1) Rasionalitas dalam ekonomi konvensional adalah rational
economics man yaitu tindakan individu dingap rasional jika
bertumpu pada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi
satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan
moral dan etika dan hanya sebatas kepentingan di dunia tanpa memikirkan
kepentingan di akhirat. Sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia
ekonomi yang berkarakter Islami atau Islamic economic man. Islamic
economic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan
prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang
seimbang. Tauhidnya mendorong untuk senantiasa yakin bahwa Allah lah yang
berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup di dunia dan di
akhirat.
2)
Tujuan
utama ekonomi Islam adalah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan
ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
3)
Islam
lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju
maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut
Islam, manusia mesti megendalikan dan mengarahkan want dan need
sehingga dapat membawa maslahah dan bukan mudharat untuk kehidupan dunia dan
akhirat.
4)
Orientasi
dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah
semata-mata untuk keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk
mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justru dianggap tidak
rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai
keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah.
Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi
secara keluk.
2.3
Konsep
Dasar Ekonomi
2.3.1
Konsep
Dasar Ekonomi Konvensional
Dalam dunia ekonomi, konvensional tidak memiliki bentuk yang tunggal. Ia
memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara negara-negara yang
menerapkannya, dan seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini paling
tidak disebabkan oleh dua hal, yaitu: (1) ada banyak ragam pendapat dari para pemikir,
(2) definisi konvensional selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi
dan modifikasi ini telah berlangsung berabad-abad. Dengan demikian, pengertian konvensional sebagaimana
dimaksud dalam pemikiran para ahli mungkin tidak lagi dijumpai secara murni.
Adapun
konsep-konsep pemikiran penting dalam sistem ekonomi konvensional adalah
sebagai berikut:
a)
Rational economic man
Ilmu ekonomi
konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah
rasional. Berdasarkan paham ini, tindakan individu
dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self
interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.
Dalam implementasinya, rasionalitas ini dianggap dapat diterapkan hanya jika
individu diberikan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya, sehingga dengan
sendirinya di dalamnya terkandung individualisme dan liberalisme. Adam Smith
menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada
akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible
hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar. Oleh
karena itu, konvensional sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan
menganggap tidak perlu ada campur tangan pemerintah.
b)
Positivisme
Kapitalisme
berusaha mewujudkan suatu ilmu ekonomi yang bersifat objektif, bebas dari
petimbangan moralitas dan nilai, dan karenanya berlaku universal. Ilmu ekonomi
telah dideklarasikan sebagai kenetralan yang maksimal di antara hasil akhir dan
independensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif. Untuk
mewujudkan obyektivitas ini, maka positivisme telah menjadi bagian integral
dari paradigma ilmu ekonomi. Positivisme menjadi sebuah keyakinan bahwa setiap
pernyataan ekonomi yang timbul harus mempunyai pembenaran dari fakta empiris.
Paham ini secara otomatis mengabaikan peran agama dalam ekonomi, sebab dalam
banyak hal, agama mengajarkan sesuatu yang bersifat normatif.
c)
Hukum Say
Terdapat
suatu keyakinan bahwa selalu terdapat keseimbangan (equilibrium) yang
bersifat alamiah, sebagaimana hukum keseimbangan alam dalam tradisi fisika
Newtonian. Jean Babtis Say menyatakan bahwa supply creates its own demand,
penawaran menciptakan permintaannya sendiri. Ini berimplikasi pada asumsi bahwa
tidak akan pernah terjadi ketidakseimbangan dalam ekonomi. Kegiatan produksi
dengan sendirinya akan menciptakan permintaannya sendiri, maka tidak akan
terjadi kelebihan produksi dan pengangguran. Implikasi selanjutnya, tidak perlu
ada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Intervensi pemerintah
dianggap justru akan mengganggu keseimbangan alamiah. Asumsi inilah yang
menjadi piranti keyakinan akan kehebatan pasar dalam menyelesaikan semua
persoalan ekonomi. Inilah salah satu paradigma ilmu ekonomi konvensional.
2.3.2
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Sesuai tujuan ekonomi Islam, yaitu hendak
membentuk manusia yang berkarakterkan Islamic economic man yang
rasional. Dalam ekonomi Islam, Manusia perlu bertindak rasional karena ia
mempunyai beberapa kelebihan dibanding ciptaan Allah yang lainnya. Manusia
dianggap bertindak rasional apabila individu tersebut mengarahkan perilakunya
untuk mencapai tahapan maksimum sesuai dengan norma-norma Islam. Individu
rasional adalah individu yang berusaha memaksimumkan al-falah dibanding
memaksimumkan kepentingan diri sendiri.
Konsep asas
rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf:
1)
Konsep kesuksesan
Islam membenarkan individu untuk mencapai kesuksesan
di dalam hidupnya melalui tindakan-tindakan ekonomi, namun kesuksesan dalam
Islam bukan hanya kesuksesan materi akan tetapi juga kesuksesan di hari akhirat
dengan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Kesuksesan dalam kehidupan muslim
diukur dengan moral agama Islam, bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki.
Semakin tinggi moralitas seseorang, semakin tinggi pula kesuksesan yang
dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketakwaan kepada Allah SWT merupakan kunci
dalam moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan perilaku
yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan serta menjauhkan diri dari kejahatan.
Ketakwaan kepada Allah dicapai dengan menyandarkan seluruh kehidupan hanya
karena niat, dan hanya untuk (tujuan) Allah, dan dengan cara yang
telah ditentukan oleh Allah.
2)
Jangka waktu perilaku konsumen
Dalam
pandangan Islam kehidupan dunia hanya sementara dan masih ada kehidupan kekal
di akhirat. Maka dalam mencapai kepuasan perlu ada keseimbangan pada kedua
tempoh waktu tersebut, demi mencapai kesuksesan yang hakiki. Oleh karena itu
sebagian dari keuntungan atau kepuasan di dunia sanggup dikorbankan untuk
kepuasan di hari akhirat. Manakala dalam pandangan konvensional mereka tidak
memperhitungkan hal tersebut karena mereka menganggap kematian sebagai akhir
dari segalanya, sehingga tidak perlu menyisihkan sebagian hartanya dari
keuntungan atau kepuasan untuk masa yang tidak jelas dan tidak logis pada hari
akhirat.
3)
Konsep kekayaan
Kekayaan
dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT dan sebagai alat bagi individu
untuk mencapai kesuksesan di hari akhirat nanti, sedangkan menurut pandangan
konvensional kekayaan adalah hak individu dan merupakan pengukur tahap
pencapaian mereka di dunia.
4)
Konsep barang
Konsep
barang dalam pandangan Islam selalu berkaitan dengan nilai-nilai moral. Dalam Al-Quran
dinyatakan dua bentuk barang yaitu: al-tayyibat (barangan yang baik,
bersih, dan suci serta berfaedah) dan barangan al-rizq (pemberian Allah,
hadiah, atau anugerah dari langit) yang bisa mengandung halal dan haram.
Menurut ekonomi Islam, barang bisa dibagi pada tiga kategori yaitu: barang
keperluan primer (daruriyyat) dan barang sekunder (hajiyyah) dan
barang tersier (tahsiniyyat). Barang haram tidak diakui sebagai barang
dalam konsep Islam. Dalam menggunakan barang senantiasa memperhatikan maqasid
syariah (tujuan syariah). Oleh karena itu konsep barang yang tiga macam
tersebut tidak berada dalam satu level akan tetapi sifatnya bertingkat dari daruriyyat,
hajiyyat dan tahsiniyyat.
5)
Etika konsumen
Islam tidak
melarang individu dalam menggunakan barang untuk mencapai kepuasan selama
individu tersebut tidak mengkonsumsi barang yang haram dan berbahaya atau
merusak. Islam melarang mengkonsumsi barang untuk israf (pembaziran) dan
tabzir (spending in the wrong way) seperti suap, berjudi dan
lainnya.
Dengan
demikian economic rationality from Islamic view bermakna: (1) konsisten
dalam pilihan ekonomi; (2) Content pilihan tidak mengandungi haram,
israf, tabdzir, mudarat kepada masyarakat (jadi senantiasa taat kepada rules
Allah); (3) Memperhatikan faktor eksternal seperti kebaikan hati (altruism)
yang sesungguhnya, interaksi sosial yang mesra. Menurut Siddiqi, perilaku
rasional dalam ekonomi Islam tidak selalu mengindikasikan pemaksimuman.
2.4 Perkembangan
Ekonomi Islam di Indonesia
Dalam pandangan Islam, manusia merupakan
khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan
segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia
untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola
sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka
(muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh
yang menyatakan bahwa “Hukum ashal” (awal/asli) dari muamalah adalah boleh
(mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan
dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam
perekonomian.
Di Indonesia perkembangan ekonomi Islam
dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan
ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru
ekonomi Islam akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh
lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.
Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia
dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan
hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi
dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 (Yulianti, 2003:1)Selanjutnya berturut-turut
telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan
aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.
Pada mulanya di Indonesia bank syariah
dikenal dengan bank bagi hasil, dimana hal ini tertuang dalam PP. No. 72 tahun
1992. Namun melalui PP. No. 30 tahun 1999, PP. No. 72 tahun 1992 dicabut dan
seiring pencabutan itu istilah bank bagi hasil berganti menjadi bank syariah.
Sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya
Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992. Undang-undang ini kemudian disempurnakan
melalui UU No. 10 tahun 1998. UU No. 10/98 menjelaskan bahwa bank berdasarkan
kegiatan usahanya dibagi menjadi dua, yaitu bank yang menjalankan usaha secara
konvensional dan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan
usahanya.
Selama lebih dari enam tahun, kecuali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992,
tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistem
beroperasinya Perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa
Perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang
berlaku (yang nota bene berbasis bunga/konvensional), di Indonesia. Akibatnya
ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan Bank Islam di
Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai
bagian dari sistim perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan
ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh
dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
Kemudian pada akhir tahun 1991, lahirlah untuk pertama kali bank Muamalat
Indonesia (BMI).
Setelah BMI berdiri, kemudian bank-bank
syariah lain pun bermunculan seperti Bank IFI yang membuka cabang
syariah, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti
(BSB) serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perkembangan bank syariah pun saat ini semakin
meningkat. Terlihat dari meningkatnya jumlah bank umum syariah (BUS), unit
usaha syariah (UUS) maupun bank pembiayaan syariah (BPRS). Perkembangan ekonomi
Islam di bidang LKS mengalami kemajuan yang sangat pesat di Indonesia. Pada
semester pertama tahun 2011 perkembangan Bank umum syariah tercatat sebanyak 11
bank umum syariah dan 23 UUS. Perkembangan ini telah menjangkau masyarakat di
33 propinsi dan di banyak kabupaten/kota.
Tabel Statistik Perbankan Syariah di
Indonesia Tahun 2011
Tahun
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
BUS
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
11
|
11
|
UUS
|
19
|
20
|
26
|
27
|
25
|
23
|
23
|
BPRS
|
92
|
105
|
114
|
131
|
138
|
150
|
151
|
Sumber: Bank Indonesia
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak terlepas
dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu
dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar
negeri, berupa perkembangan ekonomi Islam di negara-negara lain, baik yang
berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah
mengembangkan ekonomi Islam setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya
identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke
negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain.
Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa
angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah. Meningkatnya
keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi
Islam di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan
relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah.
Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan
ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah
(holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Pengalaman juga menunjukkan bahwa sistem keuangan
syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank
syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan
industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun
turut membesarkan ekonomi Islam. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup
dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal
attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk
terjun ke bisnis syariah.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam satu
dekade terakhir ini menumbuhkan optimistis yang semakin menggembirakan, baik
sekarang maupun di masa mendatang. Fokus pertumbuhan ekonomi Islam bisa dilihat
pada tiga aspek:
1)
Pertama, Perbankan dan Keuangan
Syariah. Meskipun saat ini size dan market share perbankan syariah masih belum
mampu menembus angka lima persen dari total keseluruhan aset perbankan
nasional, namun pertumbuhan industri perbankan syariah--sebagai infant industry
cukup mengesankan--tumbuh rata-rata di atas 30 persen per tahun.
2)
Kedua, zakat, infak, sedekah,
dan wakaf (ZISWAF). Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tumbuh
rata-rata lebih dari 50 persen sepanjang 2002-2009. Puncaknya tahun 2005 dan
2007 yang pertumbuhan mencapai lebih dari 95 persen dengan jumlah pengumpulan
dana sebanyak Rp 295, 32 miliar dan Rp 740 miliar per tahun (The National Board
of Zakat, 2009).
3)
Ketiga, Politik Ekonomi Islam.
Proses legislasi hukum ekonomi Islam menjadi undang undang nasional, seperti
Undang Undang Wakaf, pengelolaan zakat, perbankan syariah, dan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN), merupakan perjuangan yang cukup panjang di parlemen.
Meskipun negeri ini mayoritas berpenduduk Muslim, tidak semua elemen masyarakat
mendukung proses legislasi ini. Lihatlah polemik soal revisi RUU Zakat antara
Departemen Keuangan dan lembaga-lembaga zakat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi Islam merupakan
bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan
hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang
yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari’ah. Hikmah
didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi
islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu
adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan
pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi Islam juga
sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah
SWT.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari apa yang telah penyusun jabarkan di
atas, didapat beberapa kesimpulan, di antaranya:
·
Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang
begitu berpengaruh diantaranya: sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
sosialis.
·
Ekonomi kapitalis berkembang karena adanya politik kolonialisme dan
imprealisme yang melanda negara-negara Asia dan Afrika.
·
Dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism"
(sistem persaingan bebas).
·
Ekonomi Sosialis adalah gerakan ekonomi yang muncul sebagai perlawanan
terhadap ketidak-adilan yang timbul dari sistem kapitalisme.
·
Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem yang memberikan kebebasan
yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi
dengan campur tangan pemerintah.
·
Sistem ekonomi Islam merupakan
sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
·
Secara konseptual, Ekonomi konvensional mengasumsikan mansusia sebagai Rational
economic man atau manusia ekonomi yang rasional, sedangkan ekonomi Islam
hendak membentuk manusia ekonomi yang berkarakter Islami atau Islamic
economic man.
3.2 Saran
Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari
paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem
ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk
mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi
kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke
muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan
ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai
ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh
umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi
kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam
memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar