Sabtu, 09 Mei 2015

Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dunia ekonomi kini telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, yaitu Sistem Ekonomi Konvensional dan Sistem Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Konvensional merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Eknomi konvensional merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan perekonomian, pemerintah juga bisa ikut andil untuk memantau kegiatan perekonomian yang berjalan, bisa juga tidak.
Sistem ekonomi konvensional sendiri juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet, Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Kamboja dan lain-lain. Ekonomi Kapitalis dan Sosialis lahir dari dua ideologi yang berbeda sehingga persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, sebenarnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi.
Pasca perang dunia kedua, negara-negara di dunia mengalami masalah krisis dan problematika ekonomi yang sama diantaranya adalah inflasi, krisis moneter Internasional, problematika pangan, problematika hutang negara yang terus berkembang dan lain-lain. Penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan politik di negaranya, sehingga negara-negara pada masa dunia ketiga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada[[1]]. Bersamaan dengan problematika dunia tersebut, adanya keinginan untuk menemukan Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar keadilan dan persamaan hak memunculkan Sistem Ekonomi Islam ke permukaan dunia ekonomi.
Pada tahun 90-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut akhirnya menimbulkan asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam juga mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, public finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana sejarah tentang Sistem Ekonomi Konvensional Sistem Ekonomi Islam?
1.2.2        Bagaimana perbedaan Ekonomi Konvensional dengan Ekonomi Islam?
1.2.3        Apa saja konsep dasar Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam?
1.2.4        Bagaimana perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia?
1.3    Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui sejarah tentang Sistem Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam.
1.3.2        Untuk mengetahui tentang perbedaan Ekonomi Konvensional dengan Ekonomi Islam.
1.3.3        Untuk mengetahui konsep dasar Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam.
1.3.4        Untuk mengetahui tentang perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia.




[[1]] Todaro, Michael P. 1997. Economic Development In The Third World. London: Long Man.. halaman 5-15  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sejarah Sistem Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
2.1.1   Sejarah Ekonomi Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, dikenal dua kekuatan sistem ekonomi yang mendominasi, yaitu Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Sosialis. Terdapat dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua sistem ekonomi tersebut lahir dari dua muara ideologi yang berbeda sehingga persaingan dari dua sistem ekonomi tersebut hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi.
Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Usaha kapitalis ini didukung oleh nilai-nilai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan. Kebebasan ini mengakibatkan tingginya persaingan diantara sesamanya untuk bertahan.
Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain: kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan harta oleh negara, kesamaan ekonomi, dan disiplin politik.
Setelah runtuhnya Sosialisme di Uni Soviet seolah memberikan sinyal terhadap dunia bahwa ideologi Kapitalis mulai menguasai berbagai negara-negara di dunia. Ekonomi Kapitalis yang hanya di miliki oleh pemilik modal saja, kekayaan hanya bertumpuk pada segelintir orang. Ideologi kapitalisme hanya mengedepankan sifat indivisualistik belaka, Sehingga, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Sistem Kapitalis – yang berorientasi pada pasar – sempat hilang pamornya setelah terjadinya Hyper Inflation atau inflasi besar-besaran di Eropa tahun 1923 dan masa resesi atau kelesuan dalam perekonomian pada tahun 1929–1933 di Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di kembangkannya, yaitu mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, bangkrutnya bank-bank didunia, terhentinya sektor produksi dan terjadi depresi pada ekonomi dunia.
Momentum tersebut digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif – yang telah berkembang ideologinya – dipelopori oleh Karl Mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum bawah dengan Sistem Ekonomi tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda perekonomian. Namun, dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat memberikan jalan keluar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an, Sistem Ekonomi tersebut mulai hancur ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian.
Pada awal tahun 1990-an, dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialis-pun bergerak searah dengan trend yang ada  sehingga muncullah istilah Neososialis yang sebenarnya hanyalah modifikasi dari Sistem Sosialis dan perubahannya kearah sistem Mekanisme Pasar.
Pasca Perang Dunia kedua, meskipun modifikasi dari Ekonomi Orientasi Pasar dan Neososialis banyak dijalankan oleh negara-negara di dunia, kesua Sistem Ekonomi tersebut tetap belum  mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia[[1]] diantaranya adalah inflasi, krisis moneter Internasional, problematika pangan, problematika hutang negara yang terus berkembang dan lain-lain.  Disaat yang sama, negara-negara pada masa dunia ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan politik negara tersebut, sehingga negara-negara dunia ketiga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
Posisi negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia kedua menjadi objek tarik menarik dari dua kekuatan ideologi tersebut, hal itu disebabkan tidak adanya visi rekonstruksi pembangunan ekonomi oleh para pemimpin negara muslim dari sumber Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme barat.
2.1.2   Sejarah Tentang Sistem Ekonomi Islam
2.1.2.1  Sebelum Dikenalnya Ekonomi Islam Di Dunia
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Rasulullah membentuk majelis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat Al-Anfal ayat 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah.
Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakan baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah ekonomi Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw dan para Khulafaur Rasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw., bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Perekonomian di zaman Khulafaur Rasyidin banyak diwarnai dengan perluasan wilayah kekuasaan dan inovasi-inovasi dalam bidang ekonomi. Seperti pada zaman Khalifa Umar bin Khattab di mana beliau memfungsikan secara optimal BMT dan membentuk Diwan Islam yang pertama. Salah seorang ekonom pada periode pertama adalah Abu Yusuf. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini mencakup berbagai bidang antara lain: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.
Pada periode berikutnya, hadir Al-Ghazali dengan kitabnya yang berjudul Ihya ‘Ulum al-Din. Bahasan ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek luas, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik. Kemudian diikuti dengan lahirnya Mohd Iqbal, dalam karyanya, Puisi dari Timur, ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme Barat dan reaksi ekstrem dari komunisme. Sedangkan pada periode kontemporer hadirlah ekonom-ekonom, seperti Umer Chapra, Mannan dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Islam sudah lahir sejak jaman Rasulullah, dan mempunyai aturan yang baik dan jelas.  Banyak pemikiran-pemikiran tersebut yang di adopsi oleh sistem perekonomian Barat, dan banyak pula yang kemudian seperti terlahir dari Barat, karena banyak hal yang disemukan.
2.1.2.2  Mulai Dikenalnya Ekonomi Islam Di Dunia
Dengan hancurnya Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis pada awal tahun 90-an membuat Sistem Ekonomi Orientasi Pasar disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang shahih. Namun, Sistem Ekonomi Orientasi Pasar justru membawa akibat negatif dan lebih buruk, banyak negara miskin semakin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin bertambah kaya. Dengan kata lain, sistem ekonomi ini juga gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dinegara-negara berkembang.
Menurut Joseph E. Stiglitz (2006:15) kegagalan ekonomi Amerika pada awal tahun 90-an dikarenakan keserakahan dari sistem Kapitalisme itu sendiri, ketidak berhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan antara lain oleh kelemahan atau kekurangan dari masin-masing sistem ekonomi yang justru lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing sistem tersebut. Itulah yang menyebabkan timbulnya pemikiran baru tentang sistem ekonomi islam/syariah terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Negara-negara yang berpendudukkan masyarakat muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan hadits yaitu sistem ekonomi syariah.
Pada awalnya, keraguan masih menyelimuti banyak pihak tentang keberadaan Sistem Ekonomi Islam sebagai sebuah alternatif. Beberapa pakar juga mengatakan bahwa Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis. Pada kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya, terdapat karakteristik khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komprehensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian sistem tersebut dengan sifat asal manusia menjadi membentuk sebuah keselarasan sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya. Kebebasan berekonomi yag tetap terkendali menjadi ciri dan prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak sistem sosial yang ada.
2.2  Perbedaan Sistem Ekonomi Konvensional Dengan Sistem Ekonomi Islam
2.2.1   Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi klasik atau tradisional, diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun 1776. Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.
Sistem ekonomi klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Awalnya ditemukan pada suatu tradisi keringanan yang bersifat memberi batasan dari kekuasaan tenaga politis, yang memberi gambaran tentang pendukungan kebebasan setiap individu. Teori itu juga bersifat membebaskan setiap individu untuk mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin.  Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya:
a.      Sistem Ekonomi Kapitalis
          Munculnya kapitalime dapat ditelusuri semenjak abad ke-16 bahkan semenjak ide-ide awal pencerahan Eropa. Pemikiran-pemikiran mengenai indivisualisme, Humanisme, Protestanisme, Liberalisme dan Pragmatisme banyak dikemukakan pada masa-masa pencerahan eropa[[2]]. Ada dua hal yang melatarbelakangi transformasi kapitalisme, yaitu:
1)      Reformasi Protestan
Reformasi protestan mengubah pandangan keagamaan masyarakat Eropa yang awalnya menganggap rendah kegiatan pandangan (mencari kekeyaan). Reformasi protestan melahirkan pandangan etos kerja yang kemudian menjadi faktor pendorong masyarakat eropa berfikir kapitalis. Adalah seorang penganut protestan yang bernama Benyamin Franklin yang banyak menggembor-gemborkan tentang semangat untuk mencari keuntungan-keuntungan yang rasional.
2)      Revolusi Industri
Revolusi industri dengan penemuan teknologi barunya (mesin) di Inggris. Mengubah pola produksi dan pola ekonomi. Struktur ekonomi menjadi terpolarisasi kedalam hubungan antara pemilik modal industri dan kaum pekerja. Fase ini ditandai oleh pengaruh pemikiran Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “An Iqury Into The Nature and Cause of nation”.
Disamping itu, ekonomi kapitalis berkembang karena adanya politik kolonialisme dan imprealisme yang melanda negara-negara Asia dan Afrika. Paul Baran menyatakan bahwa kapitalisme terbentuk ketika terjadi akumulasi modal dalam bentuk modal dagang yang kemudian menjadi dasar ekspansi Eropa dimana negara memberikan dukungan terhadap kompetisi. Dengan demikian, Baran melihat perkembangan kapitalisme sebagai perkembangan di satu wilayah dengan mengorbankan wilayah-wilayah lainnya.
       Dalam sistem ini pemerintah dapat ikut campur atau tidak sama sekali dalam system ekonomi ini. Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memliliki fungsi ekonomi penting yaitu Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin.  Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena setiap individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.  Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain.
       Dengan demikian sistem ekonomi kapitalis sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat.
       Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis.
a)    Ciri-ciri Ekonomi Kapitalis:
·         Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi dimana Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu dan Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagidirinya.
·         Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar dimana Pasar berfungsi memberikan sinyal kepada produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien serta motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba
·         Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingan sendiri.
b)      Kelebihan Ekonomi Kapitalis:
·         Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan distribusi barang- barang.
·         Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik
·         Pengawasan politik dan sosial minimal, karena tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil.
c)      Kelemahan-kelemahan Kapitalis:
·         Tidak ada persaingan sempurna. Yang ada persaingan tidak sempurna dan persaingan monopolistik.
·         Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).
b.      Sistem Ekonomi Sosialis
        Ekonomi Sosialis adalah gerakan ekonomi yang muncul sebagai perlawanan terhadap ketidak-adilan yang timbul dari sistem kapitalisme. Sebutan sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan pemerintah. Dalam bentuk yang paling lengkap sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara, dan menghilangkan milik swasta. Dalam masyarakat sosialis hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan ini, alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara.
        Dengan demikian sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat
a)    Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis:
·         Kepemilikan Harta oleh Negara
          Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik masyarakat secara keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan.
·         Kesamaan Ekonomi
      Sistem ekonomi sosialis menyatakan, (walaupun sulit ditemui disemua Negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.
·         Disiplin Politik
             Untuk mencapai tujuan diatas, keseluruhan Negara diletakkan dibawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak kepemilikan harta dihapus. Aturan yang diperlakukan sangat ketat untuk lebih menggefektifkan praktek sosialisme. Hal ini yang menunjukkan tanpa adanya upaya yang lebih ketat mengatur kehidupan rakyat, maka keberlangsungan system sosialis ini tidak akan berlaku ideal sebagaimana dicita-citakan oleh Marx, Lenin dan Stalin.
b)   Ciri-ciri sistem ekonomi Sosialis
·         Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme):
ü  Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
ü  Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
ü  Peran pemerintah sangat kuat.
ü  Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
ü  Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
·         Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi :
ü  Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis).
ü  Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
ü  Mengabaikan pendidikan moral.
c)    Kelebihan Ekonomi Sosialis:
·         Disediakannya kebutuhan pokok
             Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.
·         Didasarkan perencanaan Negara
             Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
·         Produksi dikelola oleh Negara
     Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.
d)   Kelemahan sistem Ekonomi Sosialis
·         Sulit melakukan transaksi.
     Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat terbatas, demikian pula masalah harga juga ditentukan oleh pemerintah, oleh karena itu stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat harga ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oelh mekanisme pasar.
·         Membatasi kebebasan
            Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ini terikat kepada system ekonomi dictator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
·         Mengabaikan pendidikan moral
            Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidika moral individu diabaikan. Dengan demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi.
2.2.2   Ekonomi Islam
Gagalnya sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat mengharuskan adanya pemecahan. Karena itu, negara-negara muslim sangat membutuhkan suatu sistem yang lebih baik yang mampu memberikan semua elemen untuk berperan dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem ekonomi ialah bukanlah sistem ekonomi alternatif maupun sestem ekonomi pertengahan; sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
Nasution (2007:11) mengemukakan sitem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang di dasarkan pada ajaran dan nilai- nilai islam yang bersumber dari Al- Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas atau sumber lainnya. Nilai – nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif[[3]]. Secara umum, lahirnya ide tentang sistem ekonomi islam didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam tentulah tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketentuan dan iman, melainkan juga jawaban atas berbagai masalah yang dihadapai oleh manusia, termasuk ekonomi.
Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7, berikut terjemahan ayat tersebut:
“Apa saja harta rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan ketentuan-ketentuan yang telah di syariahkan. Keberadaan aturan itu semata-mata untuk menunjukkan jalan bagi manusia dalam memperoleh kemuliaan. Perilaku orang muslim dalam bidang ekonomi selalu diorientasikan pada peningkatan keimanan, karena implementasi dari pemahaman islam akan membentuk kehidupan yang islami dalam masyarakat secara langsung. Sistem ekonomi islam di bangun berdasarkan atas sumber islam yakni Al-Quran dan Hadist.
Secara konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam dalam memandang manusia. Ekonomi konvensional mengasumsikan mansusia sebagai Rational economic man atau manusia ekonomi yang rasional, sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia ekonomi yang berkarakter Islami atau Islamic economic man. Islamic economic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk senantiasa yakin bahwa Allah lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup di dunia dan di akhirat.
Dalam mengkonsumsi suatu barang, Islamic economic man tidaklah dilandasi niatan hanya untuk mencari kepuasaan belaka. Namun lebih dari pada itu, seorang Islamic economic man akan lebih mempertimbangkan tentang status barang tersebut, apakah halal atau haram dan bagaimana cara barang tersebut didapatkan, apakah merugikan orang lain atau tidak. Tindakan tersebut merupakan pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan oleh seorang Islamic economic man. Oleh karena itu, Islamic economic man tidaklah materialistik. Ia selalu memegang prinsip syariah yang selalu menekankan pentingnya berbuat kebajikan terhadap semua orang. Tolong menolong, peduli terhadap sesama merupakan salah satu diantara karakterisik Islamic economic man yang berkecimpung di dalam aktivitas perekonomian. Para ulama Islam telah menyepakati bahwa salah satu tujuan terpenting syari’ah adalah mengurangi kesulitan dan berusaha untuk menjadikan hidup setiap manusia menjadi nyaman. Berbeda dengan kapitalisme yang mempunyai karakter materalistik sehingga kurang mengindahkan nilai-nilai etika.
a)      Prinsip Dasar Ekonomi Islam:
v  Prinsip Tauhid
 Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang ada di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksista jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.
v  Prinsip Khilafah
 Manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi dengan dibekali perangkat baik jasmani maupun rohani dapat berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah:
ü  Persaudaraan yang universal.
ü  Sumber daya adalah aman.
ü  Gaya hidup sederhana.
ü  Kebebasan manusia.
v  Prinsip Keadilan
 Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam, implikasi dari prinsip ini adalah:
ü  Pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
ü  Sumber-sumber pendapatan yang halal dan baik.
ü  Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.
ü  Pertumbuhan dan stabilitas.
Dalam ekonomi Islam, hukum hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menimati dan memindah tangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara oleh Islam, tetapi mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena kekayaannya itu juga merupakan hak masyarakat bahkan hewan. Oleh karena itu, al-Qur’an tidak menginginkan harta kekayaan itu hanya berputar diantara orang-orang kaya saja. Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
a.       Hak milik individual (Milkiyah fardhiyah/privat ownership).
b.      Hak milik Umum atau publik (Milkiyah ‘ammah/public ownership).
c.       Hak milik negara (Milkiyah daulah/state ownership).
a)      Ciri-Ciri Ekonomi Islam:
·         Harta  adalah kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·         Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral.
·         Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan.
·         Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
·         Kebebasan individu dijamin dalam islam
·         Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
·         Zakat.
·         Larangan riba.
b)      Kelebihan Ekonomi Islam:
·         Menjunjung Kebebasan Individu
Individu mempunyai kebebasan untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan pemunuhan kebutuhan hidupnya. Dengan kebebasan ini tiap individu dapat bebas mengoptimalkan potensinya. Kebebasan individu dalam Islam didasarkan atas nilai-nilai tauhid yang membebaskan dari segala sesuatu kecuali Allah SWT. Nilai tauhid inilah yang akan menjadikan individu breani dan percaya diri.
·         Mengakui Hak Individu terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Islam. Islam mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedartitipan Allah.
·         Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Salah satu penghalang yang menjadikan banyaknya ketidakadilan bukan disebabkan karena Allah, tetapi ketidakadilan yang terjadi dikarenakan sistem—yang dibuat manusia sendiri—. Misalnya, masyarakat lebih hormat kepada orang yang mempunyai jabatan tinggi dan lebih banyak mempunyai harta, hingga masyarakat terkondisikan bahwa orang-orang yang mempunyai jabatan dan harta mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding yang lainnya. Akhirnya, sebagian orang yang tidak mempunyai harta dan jabatan merasa bahwa, "Allah itu tidak adil".
·         Jaminan Sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara: dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin setiap negara, dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup". Dalam sistem ekonomi Islam negara mempunyai tangj jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.
·         Distribusi Kekayaan
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat. Sumberdaya alam adalah hak manusia untuk dipergunakan manusia untuk kemaslahatannya, upaya ini tidak menjadi masalah bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkan melalui ketentuan-ketentuan syariah.
·         Larangan Menumpuk Kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. Seorang muslim berkewajiban untuk mencegah dirinya dan masyarakat supaya tidak berlebihan dalam pemilikan harta. Seorang muslim dilarang beranggapan terlalu berlebihan terhadap harta sehingga menyebabkan ia mengunakan cara-cara yang tidak benar untuk mendapatkannya.
·         Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Islam mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Masyarakat akan menjadi aktor yang dominan dalam membentuk sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat. Demikian juga sebaliknya, tidak akan terbentuk karakter masyarakat khas tanpa keterlibatan dari individu-individu.
c)      Kelemahan Ekonomi Islam
·         Lambatnya Perkembangan Literatur Ekonomi Islam
Literatur ekonomi Islam yang sebagian besar berasal dari teks-teks arab mau tidak mau diakuinya mengalami perkembangan yang kurang signifikan. Sehingga menyebabkan munculnya dominasi literature ekonomi konvensional yang saat ini mempengaruhi masyarakat bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah-masalah aktual kecuali ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi masyarakat untuk mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi Islam. Hal ini diakibatkan adanya hegemoni literature ekonomi konvensional terhadap ekonomi Islam, sehingga setiap prilaku kita tidak lepas dari pengaruh ekonomi konvensional.
·         Praktek Ekonomi Konvensional Lebih Dahulu Dikenal
Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan langsung dengan konsep ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi, produksi, distribusi dan lainya. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan diterima oleh masyarakat yang lebih dahulu beresntuhan dengan konsep ekonomi konvensional. Kita telah mengetahui ekonomi konvensiona merupakan kepanjangan dari system ekonomi kapitalis meskipun tidak sepenuhnya. Karena secara tersirat ekonomi konvensional juga mengadopsi system ekonomi sosialis. Di sinilah salah satu letak kelemahan system ekonomi Islam.
·         Tiada Representasi Ideal Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Islam
Di beberapa Negara yang menggunakan Islam sebagai pedoman dasar kenegaraanya ternyata belum mampu sepenuhnya mengelola system perekonomiannya secara professional. Bahkan banyak Negara-negara Islam di Timur Tengah yang tingkat kesejahteraanya kurang maju jika dibandingkan dengan Negara Eropa dan Amerika.
·         Pengetahuan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kurang
Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan pengetahuan Islam. Masa transformasi pengetahuan yang terjadi pada abad pertengahan kurang dikenal oleh masyarakat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya pemahaman bahwa pengetahuan lahir di daratan Eropa, apalagi berbagai informasi lebih mengarahkan pada pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh Eropa. Karenanya lebih mengenai Adam Smith, Robert Malthus, David Ricardo, JM Keynes dan sebagainya, dibandingkan dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan sebagainya.
Padahal mengetahui perkembangan sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap tokoh-tokoh ekonomi Islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh-tokoh ini.
·         Pendidikan Masyarakat yang Materialisme
Pengangguran di masyarakat bukan murni cerminan perilaku malas. Tetapi, pengangguran di sini lebih banyak disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang jenis dan pendapatan/penghasilan usaha yang belum tepat. Sementara kita harus jujur mengakui ekonomi Islam masih belum berperanan maksimal dalam membantu mengangkat ekonomi kerakyatan. Sebagai contoh pedagang lebih mnyukai meminjam pada rentenir di banding pada BMT yang ada. Karena rentenir tidak memerlyukan persyaratan yang ‘ribet’, sementara BMT atau BPRS memerlukan segudang jaminan sebagai syarat peminjaman.
2.2.3   Analisa Perbedaan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
 Bila dilihat dari berbagai aspek perbedaan sistem ekonomi konvenional dengan ekonomi islam:            
No
Keterangan
Konvensional
Islam
1
Sumber
Daya fikir manusia
Al-Quran
2
Motif
Rasional materialism
Ibadah
3
Paradigma
Pasar
Syariah
4
Pondasi dasar
Manusia ekonomi
Muslim
5
Landasan filosofi
Utilitarian individualism
Falah
6
Investasi
Bunga
Bagi hasil
7
Distribusi kekayaan
Pajak dan tunjangan
Zakat, infaq, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan
8
Konsumsi-produksi
Egoisme, materalisme dan rasionalisme
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
9
Mekanisme pasar
Bebas
Bebas dan dalam pengawasan
           
Berdasakan uraian di atas, jelaslah perbedaan mendasar antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional, di antaranya:
1)      Rasionalitas dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dingap rasional jika bertumpu pada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan hanya sebatas kepentingan di dunia tanpa memikirkan kepentingan di akhirat. Sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia ekonomi yang berkarakter Islami atau Islamic economic man. Islamic economic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk senantiasa yakin bahwa Allah lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup di dunia dan di akhirat.
2)      Tujuan utama ekonomi Islam adalah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
3)      Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti megendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan mudharat untuk kehidupan dunia dan akhirat.
4)      Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah semata-mata untuk keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk.
2.3  Konsep Dasar Ekonomi
2.3.1   Konsep Dasar Ekonomi Konvensional
Dalam dunia ekonomi, konvensional tidak memiliki bentuk yang tunggal. Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara negara-negara yang menerapkannya, dan seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini paling tidak disebabkan oleh dua hal, yaitu: (1) ada banyak ragam pendapat dari para pemikir, (2) definisi konvensional selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad-abad. Dengan demikian, pengertian konvensional sebagaimana dimaksud dalam pemikiran para ahli mungkin tidak lagi dijumpai secara murni.
Adapun konsep-konsep pemikiran penting dalam sistem ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
a)      Rational economic man
Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Berdasarkan paham ini, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam implementasinya, rasionalitas ini dianggap dapat diterapkan hanya jika individu diberikan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya, sehingga dengan sendirinya di dalamnya terkandung individualisme dan liberalisme. Adam Smith menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar. Oleh karena itu, konvensional sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan menganggap tidak perlu ada campur tangan pemerintah.
b)      Positivisme
Kapitalisme berusaha mewujudkan suatu ilmu ekonomi yang bersifat objektif, bebas dari petimbangan moralitas dan nilai, dan karenanya berlaku universal. Ilmu ekonomi telah dideklarasikan sebagai kenetralan yang maksimal di antara hasil akhir dan independensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif. Untuk mewujudkan obyektivitas ini, maka positivisme telah menjadi bagian integral dari paradigma ilmu ekonomi. Positivisme menjadi sebuah keyakinan bahwa setiap pernyataan ekonomi yang timbul harus mempunyai pembenaran dari fakta empiris. Paham ini secara otomatis mengabaikan peran agama dalam ekonomi, sebab dalam banyak hal, agama mengajarkan sesuatu yang bersifat normatif.
c)      Hukum Say
Terdapat suatu keyakinan bahwa selalu terdapat keseimbangan (equilibrium) yang bersifat alamiah, sebagaimana hukum keseimbangan alam dalam tradisi fisika Newtonian. Jean Babtis Say menyatakan bahwa supply creates its own demand, penawaran menciptakan permintaannya sendiri. Ini berimplikasi pada asumsi bahwa tidak akan pernah terjadi ketidakseimbangan dalam ekonomi. Kegiatan produksi dengan sendirinya akan menciptakan permintaannya sendiri, maka tidak akan terjadi kelebihan produksi dan pengangguran. Implikasi selanjutnya, tidak perlu ada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Intervensi pemerintah dianggap justru akan mengganggu keseimbangan alamiah. Asumsi inilah yang menjadi piranti keyakinan akan kehebatan pasar dalam menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Inilah salah satu paradigma ilmu ekonomi konvensional.
2.3.2    Konsep Dasar Ekonomi Islam
Sesuai tujuan ekonomi Islam, yaitu hendak membentuk manusia yang berkarakterkan Islamic economic man yang rasional. Dalam ekonomi Islam, Manusia perlu bertindak rasional karena ia mempunyai beberapa kelebihan dibanding ciptaan Allah yang lainnya. Manusia dianggap bertindak rasional apabila individu tersebut mengarahkan perilakunya untuk mencapai tahapan maksimum sesuai dengan norma-norma Islam. Individu rasional adalah individu yang berusaha memaksimumkan al-falah dibanding memaksimumkan kepentingan diri sendiri.
Konsep asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf:
1)      Konsep kesuksesan
Islam membenarkan individu untuk mencapai kesuksesan di dalam hidupnya melalui tindakan-tindakan ekonomi, namun kesuksesan dalam Islam bukan hanya kesuksesan materi akan tetapi juga kesuksesan di hari akhirat dengan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Kesuksesan dalam kehidupan muslim diukur dengan moral agama Islam, bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas seseorang, semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketakwaan kepada Allah SWT merupakan kunci dalam moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan perilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan serta menjauhkan diri dari kejahatan. Ketakwaan kepada Allah dicapai dengan menyandarkan seluruh kehidupan hanya karena niat, dan hanya untuk (tujuan) Allah, dan dengan cara  yang telah  ditentukan oleh Allah.
2)      Jangka waktu perilaku konsumen
Dalam pandangan Islam kehidupan dunia hanya sementara dan masih ada kehidupan kekal di akhirat. Maka dalam mencapai kepuasan perlu ada keseimbangan pada kedua tempoh waktu tersebut, demi mencapai kesuksesan yang hakiki. Oleh karena itu sebagian dari keuntungan atau kepuasan di dunia sanggup dikorbankan untuk kepuasan di hari akhirat. Manakala dalam pandangan konvensional mereka tidak memperhitungkan hal tersebut karena mereka menganggap kematian sebagai akhir dari segalanya, sehingga tidak perlu menyisihkan sebagian hartanya dari keuntungan atau kepuasan untuk masa yang tidak jelas dan tidak logis pada hari akhirat.
3)      Konsep kekayaan
Kekayaan dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai kesuksesan di hari akhirat nanti, sedangkan menurut pandangan konvensional kekayaan adalah hak individu dan merupakan pengukur tahap pencapaian mereka di dunia.
4)      Konsep barang
Konsep barang dalam pandangan Islam selalu berkaitan dengan nilai-nilai moral. Dalam Al-Quran dinyatakan dua bentuk barang yaitu: al-tayyibat (barangan yang baik, bersih, dan suci serta berfaedah) dan barangan al-rizq (pemberian Allah, hadiah, atau anugerah dari langit) yang bisa mengandung halal dan haram. Menurut ekonomi Islam, barang bisa dibagi pada tiga kategori yaitu: barang keperluan primer (daruriyyat) dan barang sekunder (hajiyyah) dan barang tersier (tahsiniyyat). Barang haram tidak diakui sebagai barang dalam konsep Islam. Dalam menggunakan barang senantiasa memperhatikan maqasid syariah (tujuan syariah). Oleh karena itu konsep barang yang tiga macam tersebut tidak berada dalam satu level akan tetapi sifatnya bertingkat dari daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.
5)      Etika konsumen
Islam tidak melarang individu dalam menggunakan barang untuk mencapai kepuasan selama individu tersebut tidak mengkonsumsi barang yang haram dan berbahaya atau merusak. Islam melarang mengkonsumsi barang untuk israf (pembaziran) dan tabzir (spending in the wrong way) seperti suap, berjudi dan lainnya.
Dengan demikian economic rationality from Islamic view bermakna: (1) konsisten dalam pilihan ekonomi; (2) Content pilihan tidak mengandungi haram, israf, tabdzir, mudarat kepada masyarakat (jadi senantiasa taat kepada rules Allah); (3) Memperhatikan faktor eksternal seperti kebaikan hati (altruism) yang sesungguhnya, interaksi sosial yang mesra. Menurut Siddiqi, perilaku rasional dalam ekonomi Islam tidak selalu mengindikasikan pemaksimuman.
2.4  Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal” (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.
Di Indonesia perkembangan ekonomi Islam dapat dikatakan baru memulai masanya bila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi konvensional yang sudah jauh berkembang. Namun di masa inilah justru ekonomi Islam akan menjadi pioneer yang akan membawa perekonomian rakyat jauh lebih baik. Karena jelas bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw.
Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam  UU Nomor 10 Tahun 1998 (Yulianti, 2003:1)Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.
Pada mulanya di Indonesia bank syariah dikenal dengan bank bagi hasil, dimana hal ini tertuang dalam PP. No. 72 tahun 1992. Namun melalui PP. No. 30 tahun 1999, PP. No. 72 tahun 1992 dicabut dan seiring pencabutan itu istilah bank bagi hasil berganti menjadi bank syariah. Sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992. Undang-undang ini kemudian disempurnakan melalui UU No. 10 tahun 1998. UU No. 10/98 menjelaskan bahwa bank berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi dua, yaitu bank yang menjalankan usaha secara konvensional dan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya.
Selama lebih dari enam tahun, kecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistem beroperasinya Perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa Perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang berlaku (yang nota bene berbasis bunga/konvensional), di Indonesia. Akibatnya ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan Bank Islam di Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari sistim perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Kemudian pada akhir tahun 1991, lahirlah untuk pertama kali bank Muamalat Indonesia (BMI).
Setelah BMI berdiri, kemudian bank-bank syariah lain pun bermunculan  seperti Bank IFI yang membuka cabang syariah, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB) serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perkembangan bank syariah pun saat ini semakin meningkat. Terlihat dari meningkatnya jumlah bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) maupun bank pembiayaan syariah (BPRS). Perkembangan ekonomi Islam di bidang LKS mengalami kemajuan yang sangat pesat di Indonesia. Pada semester pertama tahun 2011 perkembangan Bank umum syariah tercatat sebanyak 11 bank umum syariah dan 23 UUS. Perkembangan ini telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan  di  banyak kabupaten/kota.
Tabel Statistik Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2011
Tahun
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
BUS
3
3
3
5
6
11
11
UUS
19
20
26
27
25
23
23
BPRS
92
105
114
131
138
150
151
Sumber: Bank Indonesia
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi Islam di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi Islam setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah. Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Pengalaman juga menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi Islam. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini menumbuhkan optimistis yang semakin menggembirakan, baik sekarang maupun di masa mendatang. Fokus pertumbuhan ekonomi Islam bisa dilihat pada tiga aspek:
1)      Pertama, Perbankan dan Keuangan Syariah. Meskipun saat ini size dan market share perbankan syariah masih belum mampu menembus angka lima persen dari total keseluruhan aset perbankan nasional, namun pertumbuhan industri perbankan syariah--sebagai infant industry cukup mengesankan--tumbuh rata-rata di atas 30 persen per tahun.
2)      Kedua, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tumbuh rata-rata lebih dari 50 persen sepanjang 2002-2009. Puncaknya tahun 2005 dan 2007 yang pertumbuhan mencapai lebih dari 95 persen dengan jumlah pengumpulan dana sebanyak Rp 295, 32 miliar dan Rp 740 miliar per tahun (The National Board of Zakat, 2009).
3)      Ketiga, Politik Ekonomi Islam. Proses legislasi hukum ekonomi Islam menjadi undang undang nasional, seperti Undang Undang Wakaf, pengelolaan zakat, perbankan syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), merupakan perjuangan yang cukup panjang di parlemen. Meskipun negeri ini mayoritas berpenduduk Muslim, tidak semua elemen masyarakat mendukung proses legislasi ini. Lihatlah polemik soal revisi RUU Zakat antara Departemen Keuangan dan lembaga-lembaga zakat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi Islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari’ah. Hikmah didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari apa yang telah penyusun jabarkan di atas, didapat beberapa kesimpulan, di antaranya:
·         Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya: sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
·         Ekonomi kapitalis berkembang karena adanya politik kolonialisme dan imprealisme yang melanda negara-negara Asia dan Afrika.
·         Dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas).
·         Ekonomi Sosialis adalah gerakan ekonomi yang muncul sebagai perlawanan terhadap ketidak-adilan yang timbul dari sistem kapitalisme.
·         Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
·         Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.
·         Secara konseptual, Ekonomi konvensional mengasumsikan mansusia sebagai Rational economic man atau manusia ekonomi yang rasional, sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia ekonomi yang berkarakter Islami atau Islamic economic man.
3.2  Saran
Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.



[[1]] Ali, M. Sulthon Abu. 2006. Problematik Ekonomi Dunia Modern dan Solusi Islam. Universitas Jeddah Malik Abdul Aziz 1401 H.
[[2]] Andreski, Stainslav. 1996. Max Weer: Kapitalisme, Birokrasi dan Agama, Yogyakarta: Tiara Wacana.

[[3]] Nasution, Mustafa E. 2007. Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam. Jurnal Mini Economica Edisi 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar